TOC Apendo

PERSYARATAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PENGAMAN DOKUMEN (APENDO)
(TERMS OF CONDITIONS)

Bahwa setiap Pengguna Aplikasi Pengaman Dokumen wajib mematuhi dan terikat dengan semua ketentuan ini.

    I. UMUM

  1. Lembaga adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
  2. Pengguna adalah Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password untuk Login aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  3. Aplikasi Pengaman Dokumen selanjutnya disingkat APENDO adalah suatu perangkat lunak keamanan informasi elektronik yang dikembangkan oleh Lemsaneg dan hanya diperkenankan untuk aplikasi e-Procurement yang diselenggarakan oleh LKPP. APENDO terdiri dari dua aplikasi yaitu APENDO Peserta dan APENDO Panitia.
  4. APENDO Peserta adalah aplikasi yang digunakan oleh Penyedia barang/jasa untuk melakukan proses penggabungan dokumen elektronik (file asli) jika jumlahnya lebih dari satu, kompresi dan menyandi (enkripsi) file asli, dan memiliki keluaran satu file sandi berekstensi .rhs yang mengandung identitas Penyedia barang/jasa dan identitas paket lelang yang diikuti.
  5. APENDO Panitia adalah aplikasi yang digunakan oleh Panitia Pengadaan untuk melakukan proses membuka (dekripsi) satu file sandi berekstensi .rhs, dekompresi, pemisahan file asli jika jumlahnya lebih dari satu, dan memiliki keluaran file asli sesuai dengan jumlahnya, serta menampilkan identitas Penyedia barang/jasa dan identitas paket lelang yang diikuti.
  6. User ID dan Password yang terdapat di dalam fasilitas Bantuan (Help) APENDO adalah akses kontrol terhadap penggunaan APENDO, bersifat terbuka, diketahui oleh setiap Pengguna, sehingga wajib diganti sesuai dengan keinginan Pengguna.
  7. User ID dan Password APENDO yang telah diganti oleh Pengguna adalah akses kontrol terhadap penggunaan APENDO, bersifat rahasia, hanya diketahui oleh Pengguna, dan tidak terkait dengan User ID dan Password untuk Login LPSE.


  8. II. PENGGUNAAN APENDO

  9. Pengguna harus memastikan bahwa sebelum menggunakan APENDO, komputer yang dipergunakan bersih/aman dari gangguan virus yang berpotensi dapat mengganggu file-file yang akan diproses dengan APENDO.
  10. Pengguna wajib membaca ketentuan dan petunjuk operasional APENDO yang terdapat di dalam aplikasi tersebut.
  11. Pengguna harus memastikan bahwa User ID dan Password dan/atau Identitas Digital adalah sesuai dan benar miliknya, sehingga APENDO dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  12. Penyedia barang/jasa harus memastikan bahwa file-file yang akan diproses APENDO Peserta dalam kondisi baik dan dapat dipahami oleh Panitia Pengadaan.
  13. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan untuk melakukan proses penggabungan dan/atau kompresi terhadap file-file yang akan diproses APENDO Peserta, karena APENDO Peserta telah menyediakan fasilitas tersebut.
  14. Jika Penyedia barang/jasa tetap melakukan proses penggabungan dan/atau kompresi terhadap file-file tersebut, maka Penyedia barang/jasa menanggung segala resiko terhadap hasil keluaran APENDO Peserta.
  15. Penyedia barang/jasa harus memastikan bahwa kunci publik untuk APENDO Peserta adalah sesuai dengan paket dan jenis dokumen lelang yang diikuti, sehingga hasil keluaran APENDO Peserta dapat didekripsi oleh APENDO Panitia sebagaimana mestinya.
  16. Panitia Pengadaan harus memastikan bahwa kunci privat untuk APENDO Panitia adalah sesuai dengan paket dan jenis dokumen lelang yang menjadi tanggung jawab Panitia Pengadaan, sehingga hasil keluaran APENDO Panitia sesuai dengan file asli milik Penyedia barang/jasa.


  17. III. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT (DISCLAIMER)

  18. Lembaga memberikan fasilitas Bantuan (Help) operasional APENDO di dalam aplikasi.
  19. Lembaga menjamin kehandalan APENDO dapat digunakan dalam kurun waktu tertentu dan berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
  20. Lembaga tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/ kerusakan penerimaan data Pengadaan yang terjadi pada aplikasi LPSE yang diajukan Pengguna.
  21. Lembaga tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang mengakibatkan terganggunya proses penggunaan aplikasi LPSE dan/atau APENDO.
  22. Lembaga tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan aplikasi LPSE dan/atau APENDO yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
  23. Lembaga tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
  24. Lembaga dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file sandi yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi namun salah satu/beberapa/semua file asli milik Penyedia barang/jasa tidak bisa dipahami oleh Panitia Pengadaan.
  25. Pada kesempatan pertama Panitia Pengadaan wajib memberikan laporan kepada Lembaga jika file sandi tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi namun salah satu/beberapa/ semua file asli milik Penyedia barang/jasa tidak bisa dipahami oleh Panitia Pengadaan.
  26. Penyedia barang/jasa menanggung segala konsekuensi terhadap file sandi yang tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi namun salah satu/beberapa/semua file asli miliknya akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO Peserta.
  27. Pengguna aplikasi APENDO yang tidak mematuhi ketentuan ini, menanggung segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi APENDO yang tidak terbatas pada tidak dapat dilakukannya proses dekripsi terhadap file sandi dan/atau tidak dapat dipahaminya file asli.


  28. IV. PERSELISIHAN

  29. Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan Lembaga diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, Pengguna sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.


  30. V. HAK CIPTA

  31. Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam APENDO tanpa ijin tertulis dari Lemsaneg. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
  32. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari APENDO untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.


  33. VI. PERUBAHAN

  34. Lembaga berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan APENDO ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  35. Lembaga berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  36. Pengguna wajib patuh kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila Pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna aplikasi LPSE.
  37. Dengan maupun tanpa alasan, Lembaga berhak menghentikan penggunaan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada Pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.