- PPE (Pusat Pelayanan Elektronik) Administrator sistem yang level otoritasnya paling tinggi dalam sistem aplikasi yang memiliki tugas untuk membuat satker.
- Admin Server Yaitu petugas yang menangani masalah di Server LPSE.
- Admin Agency Merupakan petugas dari daerah yang mempunyai wewenang untuk menentukan pegawai, menentukan PPK, menentukan panitia.
- Verifikator / Helpdesk Merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran dan memberikan persetujuan bagi publik yang mendaftar sebagai rekanan.
- Trainer Tim pengajar dalam pelatihan penggunaan aplikasi LPSE baik Panitia maupun Rekanan.
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang / jasa yang bertugas dalam menentukan paket, persetujuan atas klasifikasi lelang yang akan dipublish, persetujuan atas hasil evaluasi dokumen penawaran, menjawab sanggahan dari rekanan (masa sanggah), persetujuan atas calon pemenang, membuat SPPBJ dan kontrak.
- Panitia Adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang / jasa. Bertugas menyusun lelang dan upload dokumen lelang, meminta persetujuan PPK atas klasifikasi lelang, melakukan aanwijzing, membuat addendum (jika ada revisi dokumen lelang), mendownload dan membuka dokumen penawaran, melakukan evaluasi dokumen penawaran, mengusulkan calon pemenang.
- Rekanan Seluruh peserta lelang.
Aktor LPSE
Aktor-aktor yang memiliki peranan penting dalam menjalankan Aplikasi e-Pengadaan di LPSE Provinsi Gorontalo.
Langganan:
Postingan (Atom)